a. bahwa untuk penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/KU/VII/2007/02 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/KU/VII/2007/02 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian www.peraturan.go.id 2022, No.269 -2- Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.