a. bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi baik di dalam negeri maupun di luar negeri terdapat risiko yang dapat berdampak pada keamanan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; b. bahwa untuk menanggulangi risiko keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Pengamanan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; c. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2010 tentang Sistem Pengamanan Kementerian Luar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengamanan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2019, No.564 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.