bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124, Pasal 132 dan Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.