a. bahwa dengan adanya penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri maka Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 31/B/KP/VI/2013/01 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Luar Negeri dan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 39/B/KP/XII/2013/01 tentang Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Jabatan, Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.