a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Dinas Luar Negeri yang melaksanakan tugas pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan fasilitas berupa pinjaman resmi; b. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, diperlukan pedoman dalam melaksanakan pemberian dan pengembalian pinjaman resmi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; 2022, No. 202 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.