a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, dan untuk mengantisipasi perkembangan pesat di bidang hubungan luar negeri maka diperlukan penyempurnaan terhadap Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02/A/OT/VIII/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02/A/OT/I/2007/01 Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri yang baru tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.