a. bahwa keberadaan arsip vital merupakan salah satu prasyarat dasar bagi keberlangsungan operasional Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. bahwa untuk menjamin keamanan dan keselamatan arsip vital, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dilakukan program arsip vital pada setiap unit pengolah di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Program Arsip Vital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.