a. bahwa untuk mendukung optimalisasi tugas dan fungsi pada Perwakilan Republik Indonesia perlu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan formasi jabatan dan kebutuhan organisasi; b. Bahwa untuk tertib administrasi dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, perlu mengatur mengenai penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penugasan www.peraturan.go.id 2020, No.359 -2- Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.