a. bahwa pengelolaan bisnis proses dan standar operasional prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia merupakan sarana yang cukup mendasar dan penting untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektifitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; b. bahwa untuk memberikan pedoman penyusunan bisnis proses dan standar operasional prosedur secara standar, perlu diatur mengenai pedoman pengelolaan bisnis proses dan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.982 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.