a. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; b. bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia maka perlu dilakukan penempatan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan keahliannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai; www.peraturan.go.id 2019, No.130 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.