bahwa untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara di Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.