a. bahwa untuk meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan UNWTO (United Nations World Tourism Organization) yang berkedudukan di Madrid dan UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) yang berkedudukan di Paris, maka perlu ditambahkan wilayah rangkapan pada UNWTO (United Nations World Tourism Organization) untuk KBRI Madrid dan UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) untuk KBRI Paris;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dengan mempertimbangkan perlunya efisiensi dan optimalisasi kerja pada Perwakilan Republik Indonesia perlu dilakukan penyesuaian atas tugas pokok, susunan organisasi, dan indeks perwakilan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.