a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Luar Negeri; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Luar Negeri telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.