a. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Diplomat disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; b. bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia maka perlu dilakukan penempatan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan keahliannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Diplomat; www.peraturan.go.id 2019, No.129 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.