bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Kode Etik Diplomat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.