a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu menyelenggarakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Luar Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri; www.peraturan.go.id 2020, No.1616 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.