a. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Luar Negeri, perlu dilaksanakan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat melalui perencanaan dan penganggaran yang berperspektif gender; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat pedoman pengarusutamaan gender yang sesuai dengan kebijakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri; 2020, No.1342 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.