a. bahwa penanganan dan pengurangan dampak bencana di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilakukan secara terkoordinasi; b. bahwa dalam hal terjadi keadaan darurat bencana di Indonesia perlu dilakukan penanganan terhadap orang asing yang menjadi korban bencana dan penerimaan bantuan internasional; c. bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang hubungan luar negeri, Kementerian Luar Negeri melakukan penanganan terhadap orang asing yang menjadi korban bencana di Indonesia dan koordinasi penerimaan bantuan internasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pembentukan Tim dan Tata Kerja Kementerian Luar www.peraturan.go.id 2020, No. 993 -2- Negeri untuk Penanganan Orang Asing dan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana di Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.