a. bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Menteri, Wakil Menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pimpinan Unit, Pejabat, dan Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dapat menghadapi masalah hukum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di luar pengadilan maupun dalam perkara atau sengketa di pengadilan yang terjadi di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.