bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.