a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan diplomasi Negara Republik Indonesia, diperlukan data diplomasi yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses; b. bahwa untuk menjamin tersedianya data diplomasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.