a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Penata Kanselerai, perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional penata kanselerai; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai serta untuk mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas Pejabat Fungsional Penata Kanselerai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai; 2019, No.1680 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.