a. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu pengelolaan dokumentasi dan informasi yang tertata melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri; 2019, No.1254 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.