a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan tata kelola dalam menetapkan jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; b. bahwa penetapan jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.