a. bahwa dinamika situasi politik, ekonomi, sosial, keamanan dan/atau lingkungan di suatu negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada dapat membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa dan fisik personil serta aset Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; b. bahwa untuk menjamin keselamatan jiwa dan fisik personil serta aset Perwakilan Republik Indonesia yang berada di negara dengan dinamika situasi politik, ekonomi, sosial, keamanan dan/atau lingkungan, dipandang perlu mengatur Perwakilan tersebut sebagai Perwakilan Rawan atau Perwakilan Berbahaya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.