a. bahwa pesawat udara asing yang akan terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara Indonesia harus memiliki Izin Diplomatik dari Kementerian Luar Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.