a. bahwa tata naskah dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia merupakan sarana yang efektif dalam menciptakan arsip yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan; b. bahwa tata naskah dinas sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas penyelenggaraan tata naskah dinas, yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, baik yang menggunakan media rekam kertas maupun media rekam elektronik; c. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.