a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, diperlukan pengaturan teknis mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.