a. bahwa untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia, disediakan fasilitas biaya operasional khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang setara dengan menteri dan pimpinan lembaga; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf i Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia, biaya operasional khusus merupakan salah satu fasilitas dalam melaksanakan tugas di Perwakilan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan biaya operasional khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.