a. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta untuk penguatan pengelolaan konflik kepentingan secara komprehensif di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, perlu menetapkan mekanisme pengelolaan konflik kepentingan; b. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.