a. bahwa untuk menjaga martabat dan kehormatan, serta menegakkan disiplin pegawai Kementerian Luar Negeri diperlukan kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Luar Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Luar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, perkembangan hukum, teknologi, dan perubahan nilai sosial, budaya, dan perilaku masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.