a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pegawai Kementerian Luar Negeri dan penyelenggara negara mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi serta untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi; b. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2015 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, perkembangan hukum, dan praktik hubungan antarnegara dalam pengendalian gratifikasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.