a. bahwa diplomasi ekonomi dilaksanakan sebagai salah satu prioritas kebijakan luar negeri untuk memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kemandirian guna mewujudkan kepentingan nasional yang ditandai oleh pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional yang kondusif; b. bahwa penanaman modal Indonesia di luar negeri merupakan bagian penting dari diplomasi ekonomi untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perluasan pasar produk dan jasa Indonesia; c. bahwa untuk mengintegrasikan strategi penanaman modal Indonesia di luar negeri ke dalam diplomasi ekonomi secara terpadu, diperlukan pengaturan pelindungan, fasilitasi, dan pencatatan penanaman modal Indonesia di luar negeri dengan memanfaatkan peran unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2022, No.380 -2- menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.