a. bahwa untuk pengembangan karir dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik serta memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, perlu mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik melalui Penyesuaian; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, Kementerian Luar Negeri selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu menyusun tata cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil www.peraturan.go.id 2019, No.670 -2- dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.