a. bahwa perkembangan pesat dan berkelanjutan teknologi informasi dan komunikasi perlu dimanfaatkan sebagai sarana yang efektif dalam mendukung kinerja Kementerian Luar Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03 Tahun 2012 tentang Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.