a. bahwa penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; b. bahwa penerapan Manajemen Risiko dibutuhkan dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan; c. bahwa ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No. 1611 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.