a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Luar Negeri diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Luar Negeri; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu diatur tata cara pembentukan produk hukum secara terencana, terstandar, dan sistematis; c. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.