a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, badan publik wajib membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut kepada masyarakat, sehingga perlu mengoptimalkan pelayanan akses atas informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.