bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nations), perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penyelenggaraan Rapat dan Mekanisme Koordinasi Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nations);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.