a. bahwa untuk meningkatkan kualitas Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu diatur tata cara pembentukan secara terencana, terstandar, dan sistematis; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan; c. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Keputusan Pimpinan Eselon I di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sudah tidak sesuai 2020, No. 87 -2- dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.