a. bahwa untuk meningkatkan harmonisasi dan sinkronisasi, pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan keputusan Pimpinan Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; b. bahwa untuk menciptakan keseragaman dan meningkatkan kualitas pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri diperlukan pedoman yang mengatur tata cara dan prosedur yang pasti dan standar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di Lingkungan Kementerian Luar Negeri; www.peraturan.go.id 2018, No.87 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.