a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Luar Negeri, diperlukan pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi oleh pejabat atau pegawai Kementerian Luar Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.