a. bahwa dalam rangka melaksanakan Diktum Kesepuluh Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Setnas ASEAN-Indonesia, perlu menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi dan Tata Kerja Setnas ASEAN-Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Setnas ASEAN-Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.