a. bahwa untuk membantu Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan visi dan misinya memperjuangkan Kepentingan Nasional Indonesia di negara penerima, dapat diangkat Konsul Kehormatan Republik Indonesia; b. bahwa Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 09/OR/OI/91/01 Tahun 1991 tentang Pedoman Umum Pengangkatan dan Tata Kerja Konsul Kehormatan sudah tidak sesUai lagi dengan tuntutan kebutuhan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.