a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019, target maturitas/ kematangan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Level 1 (Tahun 2015 - 2016), Level 2 (Tahun 2017 - 2018) dan Level 3 (Tahun 2019); b. bahwa dalam rangka mencapai target maturitas/ kematangan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya kebijakan yang berisi tentang strategi dan target yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dituangkan dalam Grand Design Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Periode 2015 - 2019; www.peraturan.go.id 2016, No. 361 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Grand Design Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Periode 2015 - 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.