a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 51/MENHUT-II/2009 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/MENHUT- II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanantelah, telah ditetapkan Organisasi www.peraturan.go.id 2016, No.205 -2- dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.