a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/MENHUT-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanantelah, ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2016, No.204 -2- d. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.