a. bahwa berdasarkan Finacing Agreement dan Separate Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman Tahun 2010 telah disepakati kerjasama Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest and Climate Change) yang dilaksanakan di tiga kabupaten (Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Malinau); b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest and Climate Change), terdapat beberapa urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaspembantuankan kepada Bupati; c. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi www.peraturan.go.id 2016, No. 259 -2- dan Tugas Pembantuan, penugasan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada Bupati ditetapkan dengan Peraturan Menteri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penugasan (Medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest And Climate Change);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.