a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHBK- HA) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi; b. bahwa untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi sebagaimana hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi dan menjamin www.peraturan.go.id 2016, No. 1187 -2- keberlanjutan pengelolaan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi, Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.