a. bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang disusun oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2013 telah ditetapkan tata cara pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan serta mempertimbangkan perubahan organisasi Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan www.peraturan.go.id 2016, No. -2- Kehutanan, diperlukan penyempurnaan Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.